MAJALENGKA, SC- Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Majalengka dilaporkan terus bertambah. Sampai akhir pekan kemarin, Sabtu (12/2/2022) jumlah warga yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 ada 48 orang. Angka tersebut merupakan yang paling tinggi dalam tiga bulan ke belakang.
Sekretaris Dinas Kesehatan Majalengka, Agus Susanto mengatakan, terjadi penambahan signifikan pada angka kasus terkonfirmasi COVID-19. “Hari ini kami mencatat ada 48 orang yang terpapar COVID-19,” ungkapnya.
Selain mencatat adanya penambahan kasus yang terkonfirmasi kata Agus,ada satu warga yang tengah menjalani isolasi mandiri meninggal dunia. Sehingga hingga Sabtu kemarin, warga yang meninggal dunia sejak terjadinya pendemi COVID-19 menjadi 821 orang.
BACA JUGA: Satgas Penegak Disiplin COVID-19 Minta Diaktifkan
Dengan meningkatnya angka kasus ini, Agus mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) di tengah. Pasalnya wabah atau pendemi yang sudah terjadi sejak dua tahun tersebut belum berakhir.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan prokes, jangan lengah karena pandemi masih belum berakhir,” pintanya.
Sementara itu, sebagai antisipasi makin bertambahnya angka terkonfirmasi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Majalengka akan menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang hendak masuk pusat kota Majalengka.
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Waspadai Lonjakan Covid-19
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan yang hendak memasuki pusat kota. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi tingkat keramaian di pusat Kota Majalengka.
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan juga BPBD Majalengka akan membagi kendaraan berplat nomor ganjil dan genap di beberap titik yang sudah ditentukan. Di antaranya Bunderan Munjul, atau kawasan Taman Dirgantara bagi kendaraan yang datang dari arah Kadipaten.
Sedangkan dari Cigasong akan dilakukan di Perempatan Bengkel Norman, atau Jalan Emen Slamet. Penerapan ganjil genap ini mengikuti tanggal pada kalendar.
BACA JUGA: Masuk Level 2, PTM 50 % Kembali Diberlakukan
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman mengatakan, pemberlakuan ganjil genap merupakan hasil rapat Forkopimda. “Pemberlakukan ganjil genap ini setiap hari Minggu mulai Pukul 06.00-11.00 WIB,” katanya.
Menurut Kasatlantas, dalam penerapan kebijakan ganjil-genap, ada pengecualian pada kendaraan tertentu di antaranya, mobil damkar, mobil jenazah, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri atau kendaraan darurat lainnya.
“Petugas juga tidak hanya menerapkan ganjil genap. Kami juga melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya. (Abr)