KABUPATEN CIREBON, SC- Bupati Cirebon, H Imron MAg mengaku sudah mendapat informasi perihal dugaan penggelapan pajak dana desa (DD) dari dinas terkait. Selain itu, Bupati Imron juga mendapat informasi tersebut dari salah seorang kuwu yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC).
Menurut Imron, dinas terkait sudah menjalankan tugasnya melakukan pemeriksaan administrasi pajak tersebut. Saat pemeriksaan, kata Imron, pihak dinas juga melihat bukti setor pajak secara fisik.
“Sudah ada bukti setornya waktu pemeriksaan oleh dinas itu,” kata Imron, Senin (14/2/2022).
Karena itu, Imron mengaku tidak merasa kecolongan dengan kasus tersebut. Terlebih saat ini kasus tersebut tengah berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Bupati Cirebon Dukung Pengungkapan Penyelewengan Pajak DD
Ia meminta agar semua pihak bersabar untuk melihat hasil dari proses hukum yang tengah berlangsung di Kejari. Namun, ia sepakat bahwa pajak DD yang digelapkan oknum pendamping desa harus dikembalikan.
“Ya harus dikembalikan,” singkat Imron.
Sementara itu, kasus dugaan penggelapan pajak DD tersebut, sudah didengar Ketua FKKC, Muali sejak bulan Desember 2021 kemarin. Muali mengaku mendapat banyak curhatan dari para kuwu di Kecamatan Plered karena merasa tertipu oleh oknum pendamping tersebut.
BACA JUGA: Tiga Tahun Pajak DD Digelapkan, Pengawasan Dinas Dipertanyakan
“Saya banyak nerima curhatan dari kuwu-kuwu di Kecamatan Plered yang merasa tertipu oleh oknum pendamping desa itu. Dari situ saya baru tahu soal ini pada bulan Desember 2021,” kata Muali, saat ditemui di Pendopo Bupati Cirebon, Senin (14/2/2022).
Menurut Muali, kasus tersebut mayoritas menimpa kuwu-kuwu yang dilantik pada tahun 2019. Mereka menjadi korban karena saat itu belum mengetahui proses administrasi secara utuh.
Awal mula praktek penggelapan pajak ini diketahui, kata Muali, ketika para Kuwu memeriksa kwitansi di pos dan giro. Setelah memeriksa kwitansi itu secara saksama, ternyata kwitansi itu dipalsukan.
BACA JUGA: Rp24 Miliar Pajak DD Diduga Digelapkan
“Kalau dilihat secara detail kwitansi hasil rekayasa itu caranya (tulisan nominal, red) ditimpa (dengan nominal palsu, red) oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Disinggung dugaan adanya cashback yang diterima kuwu, Muali mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Kuwu Desa Keraton itu juga terkejut saat mengetahui adanya sejumlah kuwu yang diduga menerima cashback dari pembayaran pajak DD melalui oknum pendamping desa.
“Kalau soal itu saya baru tahu. Benar, saya sama sekali tidak tahu,” tukasnya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Sebut Insperktorat dan DPMD Kecolongan
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, tidak banyak mengomentari kasus tersebut. Pasalnya, kasus tersebut sedang ditangani Kejari Kabupaten Cirebon. Menurutnya, materi yang ditanyakan awak media kepada dirinya juga sedang dilakukan pihak Kejari. “Kami menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejari Kabupaten Cirebon. Kita lihat saja faktanya nanti,” ungkapnya. (Islah)