KOTA CIREBON, SC- Serikat buruh di Cirebon yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota dan Kabupaten Cirebon.
Aksi ini terkait penolakan peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya, aturan tersebut dianggap sangat merugikan kaum buruh.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSPMI Cirebon Raya, Moh Machbu menjelaskan, pihaknya menuntut Menteri Ketenagakerjaan mencabut peraturan tersebut serta meminta pemerintah mencopot menterinya.
BACA JUGA: UMK Naik Rp10.000 Buruh Kepung Kantor Bupati Cirebon
“Tuntutan kami, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Persyaratan Pencairan JHT yang harus menunggu usia 56 tahun. Kami juga meminta pemerintah pecat Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah,” kata Machbub.
Aksi yang dilakukan buruh Cirebon pun tidak hanya di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan saja. Mereka juga melakukan aksi di depan kantor BPJS Ketengakerjaan yang berada di Jalan Evakuasi, Kota Cirebon.
“Meskipun bukan kebijakan di tingkat pemerintah daerah, setidaknya setelah aksi ini pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan dapat menyampaikan aspirasi para buruh berupa rekomendasi ke disnaker provinsi dan Kemenaker untuk mencabut keputusan menteri tersebut, dan kembali kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” katanya.
BACA JUGA: Pemerintah Disebut Belum Berpihak ke Buruh, DPRD Kota Cirebon Sesalkan UMK Hanya Naik Rp31 Ribu
Setelah melakukan aksi dan bertemu dengan pejabat Disnaker, kata Machbu, pihaknya akan menunggu hasilnya sampai satu pekan ke depan untuk segera merealisasikan surat rekomendasi tersebut.
“BPJS juga mengatakan bahwa kewenangan itu adanya di kementerian, BPJS hanya pelaksana saja. Tapi kami juga meminta kepada BPJS untuk menyampaikan aspirasi para buruh di Cirebon kepada BPJS provinsi dan pusat,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kota Cirebon, Eli Haryati mengaku, meski kebijakan aturan JHT ada di pemerintah pusat, namun pihaknya akan mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan oleh serikat buruh.
BACA JUGA: Buruh Desak SK Penetapan UMK Cirebon Dicabut
“Kami akan tindaklanjuti aspirasi ini dengan melayangkan surat kepada Kemenaker RI, bahwa serikat buruh di Cirebon meminta aturan terbaru JHT untuk dicabut,” tandasnya. (Surya)