KOTA CIREBON, SC- Dua pekan pascapelaksanaan paripurna pengusulan pergantian ketua DPRD Kota Cirebon, pada tanggal 9 Februari 2022 kemarin, hingga kini belum ada kepastian.
Bahkan muncul surat dari Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 814/KU.01/Pem.Otda tertanggal 16 Februari 2022, memberi penjelasan mengenai hak keuangan dan administrasi ketua DPRD Kota Cirebon.
Pada surat tersebut, Pemprov Jabar menjelaskan, terkait hak keuangan dan administratif status sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon diberhentikan ketika ditetapkannya Keputusan Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Cirebon.
BACA JUGA: Berkas Usulan Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Lengkap
Menanggapi hal tersebut, calon pengganti ketua DPRD yang diusulkan Fraksi Gerindra, Ruri Tri Lesmana menilai, hal tersebut sudah sesuai apa yang dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) PP No. 12 tahun 2018.
“Faktanya Affiati masih mendapatkan haknya sebagai pimpinan DPRD seperti fasilitas perumahan, transportasi, termasuk juga mengikuti kunjungan kerja,” kata Ruri kepada Suara Cirebon, Rabu (23/2/2022).
Ruri memastikan, apa yang dimaksud Pemprov Jabar melalui surat tersebut, hak keuangan dan adminitratif Affiati masih diterima oleh yang bersangkutan.
BACA JUGA: Gerindra: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Sesuai Aturan
Ia jugamenegaskan, tidak ada pengambilalihan kepemimpinan oleh wakil ketua DPRD, karena yang terjadi saat ini pun sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) PP. No 12 tahun 2018.
“PP tersebut menyebutkan, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti defrnitif. Harusnya Affiati sadar diri mengenai haknya yang masih melekat agar kewajibannya dipenuhi jangan sampai tidak masuk kerja dan absen di waktu rapat,” katanya.
Menurutnya pada saat ini, pascarapat paripurna pengusulan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, kondisi DPRD sudah lebih kondusif dan tenang. Terlebih dari jumlah anggota yang hadir 28 orang semua setuju dan menandatangani paripurna tersebut.
BACA JUGA: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, Pengamat Ajak Hargai Proses Hukum Affiati
“Artinya kami di DPRD sudah tenang dan sedang melaksanakan yang menjadi tugas dan fungsi kami sebagai anggota DPRD. Terkait gonjang-ganjing di luaran atau media berbeda pendapat itu sih sah-sah saja, kan persepsi, asumsi dan interpretasi masing-masing,” kata Ruri.
Menurut Ruri, surat penjelasan dari Provinsi khususnya point 1 bahwa Paripurna yang dilaksanakan sudah sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon No. 1 tahun 2021 tentang Tatib DPRD dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusanan Tatib DPRD Prov, Kabupaten dan Kota.
Dan terkait yang dimaksud dengan hak keungan dan administratif dijelaskan dalam PP No. 18 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Masuk PPKM Level 4, Mulai Hari Ini PTM di Kota Cirebon Dihentikan
“Justru surat penjelasan Provinsi, perihal Penjelasan Hak Keuangan dan Administratif Ketua DPRD Kota Cirebon. Di point 1 menegaskan paripurna yang dilaksanakan sesuai ketentuaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” pungkasnya. (Surya)