Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri: Tidak Ada Pengambilalihan Kepemimpinan

by Admin
Kamis, 24 Februari 2022
in Cirebon, Pilihan Redaksi
Reading Time: 3 mins read
A A
Pemkab Cirebon Distribusikan 10 Ribu Liter Minyak Goreng

KETUA Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana saat menghadiri rapat paripurna pengusulan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, saat itu.* (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KOTA CIREBON,  SC- Dua pekan pascapelaksanaan paripurna pengusulan pergantian ketua DPRD Kota Cirebon, pada tanggal 9 Februari 2022 kemarin, hingga kini belum ada kepastian.

Bahkan muncul surat dari Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 814/KU.01/Pem.Otda tertanggal 16 Februari 2022, memberi penjelasan mengenai hak keuangan dan administrasi ketua DPRD Kota Cirebon.

Pada surat tersebut, Pemprov Jabar menjelaskan, terkait hak keuangan dan administratif status sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon diberhentikan ketika ditetapkannya Keputusan Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Cirebon.

BACA JUGA: Berkas Usulan Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Lengkap

Menanggapi hal tersebut, calon pengganti ketua DPRD yang diusulkan Fraksi Gerindra, Ruri Tri Lesmana menilai, hal tersebut sudah sesuai apa yang dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) PP No. 12 tahun 2018.

“Faktanya Affiati masih mendapatkan haknya sebagai pimpinan DPRD seperti fasilitas perumahan, transportasi, termasuk juga mengikuti kunjungan kerja,” kata Ruri kepada Suara Cirebon, Rabu (23/2/2022).

Ruri memastikan, apa yang dimaksud Pemprov Jabar melalui surat tersebut, hak keuangan dan adminitratif Affiati masih diterima oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA: Gerindra: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Sesuai Aturan

Ia jugamenegaskan, tidak ada pengambilalihan kepemimpinan oleh wakil ketua DPRD, karena yang terjadi saat ini pun sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) PP. No 12 tahun 2018.

“PP tersebut menyebutkan, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti defrnitif. Harusnya Affiati sadar diri mengenai haknya yang masih melekat agar kewajibannya dipenuhi jangan sampai tidak masuk kerja dan absen di waktu rapat,” katanya.

Menurutnya pada saat ini, pascarapat paripurna pengusulan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, kondisi DPRD sudah lebih kondusif dan tenang. Terlebih dari jumlah anggota yang hadir 28 orang semua setuju dan menandatangani paripurna tersebut.

BACA JUGA: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, Pengamat Ajak Hargai Proses Hukum Affiati

“Artinya kami di DPRD sudah tenang dan sedang melaksanakan yang menjadi tugas dan fungsi kami sebagai anggota DPRD. Terkait gonjang-ganjing di luaran atau media berbeda pendapat itu sih sah-sah saja, kan persepsi, asumsi dan interpretasi masing-masing,” kata Ruri.

Menurut Ruri, surat penjelasan dari Provinsi khususnya point 1 bahwa Paripurna yang dilaksanakan sudah sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon No. 1 tahun 2021 tentang Tatib DPRD dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusanan Tatib DPRD Prov, Kabupaten dan Kota.

Dan terkait yang dimaksud dengan hak keungan dan administratif dijelaskan dalam PP No. 18 Tahun 2017 dan Peraturan  Daerah Kota Cirebon Nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Masuk PPKM Level 4, Mulai Hari Ini PTM di Kota Cirebon Dihentikan

“Justru surat penjelasan Provinsi, perihal Penjelasan Hak Keuangan dan Administratif Ketua DPRD Kota Cirebon. Di point 1 menegaskan paripurna yang dilaksanakan sesuai ketentuaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” pungkasnya. (Surya)

Tags: CirebonDPRD Kota CirebonKota CirebonSuara Cirebon

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version