KOTA CIREBON, SC- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali tertanggal 7 Maret 2022, menyebut, leveling PPKM Kota Cirebon turun dari level 4 daerah kategori PPKM level 3.
Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis mengatakan, dengan adanya penurunan level PPKM tersebut, pihaknya akan menyesuaikan kondisi di lapangan dengan ketentuan yang ada.
“Di setiap leveling PPKM tentunya ada perubahan yang harus disesuaikan, larangan apa saja yang akan diberlakukan dan kelonggaran apa saja yang dibolehkan,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
BACA JUGA: Polres Ciko Terus Dukung Vaksinasi Booster
Menurutnya, bagaimana pun juga selama PPKM, Pemkot Cirebon akan berorientasi sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
“Pokoknya orientasi kami sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat, seperti penguatan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan,” kata Azis.
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon. H Agus Mulyadi, memastikan Pemkot Cirebon akan mengikuti keputusan dari pemerintah pusat berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri.
“Bagaimanapun keputusannya kita ikuti Imendagri termasuk dari penerapan PTM (pembelajaran tatap muka) di level 3 ini. Kalau 50 persen ya kita ikuti 50 persen penerapannya. Intinya kita ikuti keputusan Imendagri,” kata Agus.
BACA JUGA: Bahas Bencana, Pejabat Kumpulkan Bupati Cirebon
Pria yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Cirebon itu menuturkan, selain terkait PTM, Imendagri juga mengatur soal tempat keramaian, seperti pasar dadakan, pasar mingguan apakah diperbolehkan atau tidak.
“Ketika diperbolehkan, kami harapkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, agar Kota Cirebon tidak kembali naik level,” katanya. (Surya)