KABUPATEN CIREBON, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang pendampingan masalah hukum baik perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Rabu (16/3/2022).
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, selain perdata dan TUN, pihaknya juga memberikan pendampingan atau pertimbangan hukum. Dengan adanya perjanjian tersebut, kata dia, diharapkan akan ada harmonisasi antara Kejari dan Pemerintah Kabupaten Cirebon apabila ada permasalahan hukum.
Ia menerangkan, kejaksaan juga mempunyai kewenangan untuk memberikan pertimbangan hukum baik kepada pemerintah pusat, instansi vertikal, BUMN di daerah maupun pemerintah daerah dan BUMD. Pada keadaan ini, kejaksaan dapat berada pada posisi memberikan pertimbangan hukum (legal assistence, legal opinion dan legal audit) kepada kedua belah pihak.
BACA JUGA: Yoga Tantang Gotas Beberkan Bukti, Sebut Jangan Tendensius ke Dewan karena Dinas yang Bermain
“Maka posisi kejaksaan yang strategis ini pada hakekatnya dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Cirebon, H Rahmat Sutrisno, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejari Kabupaten Cirebon atas kesediaan untuk memberikan pendampingan di Setda.
“Karena kami sadar memiliki keterbatasan pengetahuan dalam rangka mencegah permasalahan hukum yang akan terjadi,” kata Rahmat.
BACA JUGA: Senin Lusa, Bikin e-KTP Kabupaten Cirebon Bisa di Kecamatan
Menurut Rahmat, efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum baik di bidang hukum perdata dan TUN. Perlindungan hukum tersebut, kata dia, mencangkup bidang penegakan, bantuan pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain, khususnya dalam hukum perdata dan TUN baik secara litigasi maupun non-litigasi. (Islah)