KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon telah merealisasikan program bantuan untuk penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu) sebanyak 5.601 unit, sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 kemarin. Jumlah tersebuit merupakan realisasi bantuan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon H Imron MAg, saat meninjau Program Bantuan Bedah Rumah Swadaya (BBRS) Bantuan Pemkab Cirebon di Desa Pasaleman Kecamatan Pasaleman, Selasa (22/3/2022).
Menurut Imron, jumlah rutilahu yang terdata pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon sebanyak 18.370 unit. Dengan demikian, jumlah rutilahu yang belum tertangani pada tahun 2022 ini masih sekitar 12.769 unit lagi.
BACA JUGA: BPBD Kabupaten Cirebon Pastikan Tidak Buffer Stock
“Pada tahun 2022 ini, BBRS akan melaksanakan bantuan sebanyak 750 unit di lokasi 77 desa dari 25 kecamatan. Total nilai bantuannya mencapai Rp13.125.000.000,00. Mungkin pelaksanaannya sekitar bulan Agustus tahun ini. Saya harap bantuan ini bisa bermanfaat, meskipun belum bisa dirasakan semua warga yang rumahnya masuk kategori BBRS,” kata Imron.
Imron mengakui, bantuan senilai Rp17,5 juta per rumah memang dirasa kurang. Namun pihaknya juga sudah memperhitungkan tingkat kelayakan dengan nominal bantuan sebesar itu. Yang terpenting adalah, masyarakat rumahnya layak huni dan bukan tinggal di gubuk.
“Ini kan bantuan stimulan. Sisanya ya silakan diperbaiki sendiri. Yang penting kan rumah bisa ditembok, lantainya juga bukan lantai tanah,” jelas Bupati.
BACA JUGA: Jumlah Anak Menikah Dini Masih Banyak
Sementara itu, Sekdis DPKPP Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat mengatakan, BBRS memang bantuan rutilahu dengan sistem yang diberikan adalah stimulan. Dana yang diterima sebesar Rp17,5 juta juga harus disisakan Rp2,5 juta untuk biaya tukang.
“Yang harus dipakai untuk beli material jumlahnya Rp15 juta. Nah, yang Rp2,5 juta bisa diambil langsung oleh si penerima, tapi untuk bayar tukang,” terangnya.
Menurutnya, secara umum persyaratan mendapat BBRS yakni tanahnya harus milik sendiri dengan bukti yang autentik. Disamping itu, harus ada bentuk fisik rumah dan lolos penilaian fasilitator. Sejauh ini, banyak rumah tidak layak huni namun posisinya menempati tanah di sempadan sungai atau tanah milik orang lain.
BACA JUGA: Incinerator Tak Optimal, Sampah Menumpuk di TPS
“Fasilitator kami yang menentukan, apakah bisa masuk kriteria program BBRS atau tidak. Walaupun banyak rumah tidak layak huni, kalau tanahnya di sempadan sungai, ya pastinya tidak akan bisa,” tegasnya. (Islah/Lis)