KABUPATEN CIREBON, SC- Sebanyak 702 pejabat eselon IV, IIIa dan eselon IIIb di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon mengikuti uji kompetensi (ujikom) yang digelar di Assesment Center Graha Cakrabuana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, ujikom tersebut digelar sebagai persiapan menuju merit sistem yang akan digunakan Pemkab Cirebon di masa datang. Menurut Imron, hasil ujikom tersebut nantinya akan dijadikan sebagai rujukan untuk mengisi jabatan ketika sewaktu-waktu ada yang kosong.
“Yang namanya PNS kan setiap tahun ada yang pensiun, bahkan hampir tiap bulan ada yang pensiun. Dari ujikom ini ketika kita membutuhkan, kita sudah punya rujukannya,” kata Imron, Selasa (29/3/2022).
BACA JUGA: Tiga Bulan TPP Belum Cair, ASN Mengeluh
Imron menjelaskan, pelaksanaan ujikom tersebut bukan hanya semata-mata melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, tapi lebih dari itu mengandung makna sebagai komitmen dalam membangun manajemen PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan sistem merit menuju terwujudnya sistem tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Cirebon.
Karena itu, ia mengimbau agar kegiatan penilaian kompetensi ASN itu dilaksanakan secara bersungguh-sungguh dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Sebab, dampak serta manfaat tindak lanjut dari hasil penilaian kompetensi ini bukan sekadar sebagai tolok ukur dalam pemetaan jabatan PNS sesuai format perubahan struktur organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan yang baru saja, melainkan secara substantif berkaitan dengan penilaian kinerja, pola karier, jenjang karier dan rencana suksesi, serta kesejahteraan PNS itu sendiri,” tandasnya.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Wajibkan ASN Vaksin Booster
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai, menyampaikan, ujikom untuk para pejabat tersebut dilaksanakan selama enam hari ke depan, Senin (28/3/2022) hingga Sabtu (2/4/2022) .
Menurut Hilmi, ujikom diikuti sebanyak 702 ASN yang terdiri dari 184 ASN pejabat administrator dan 518 ASN pejabat pengawas.
“Apa yang kita lakukan hari ini adalah sebagai pelaksanaan manajemen PNS yang merupakan sebuah sinyalemen bahwa kita sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah dituntut untuk mampu merespons segala agenda perubahan peraturan tersebut secara konstruktif sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Hilmi.
BACA JUGA: Kunjungi Keraton dan Ziarahi Makam Sunan Gunung Jati, Bupati Ajak Forkopimda dan SKPD Napak Tilas
Menurut Hilmi, penilaian kompetensi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ia menegaskan, pelaksanaan ujikom tersebut tidak ada kaitannya dengan isu yang menyebut mutasi akan dilakukan besar-besaran.
“Ujikom ini tidak ada kaitan nya dengan isu mutasi besar-besaran, hasil ujikom ini sebagai alat atau media untuk melakukan pemetaan dan alat ukur untuk kebutuhan promosi, rotasi dan mutasi nantinya,” katanya. (Islah)