KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon diingatkan untuk tidak lagi melaksanakan rotasi mutasi jabatan dengan waktu yang mepet. Pasalnya, pelaksanaan mutasi yang mepet membuka peluang munculnya “pejabat titipan” yang dapat mencederai proses mutasi.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani Indriyati, dalam rapat evaluasi pelaksanaan rotasi mutasi jabatan di Pemkab Cirebon, yang dihadiri kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon dan jajaran, di gedung DPRD setempat, Rabu (30/3/2022).
Diah menegaskan, Komisi I meminta agar rotasi mutasi dengan waktu yang mepet tidak terulang kembali.
“Jangan sampai kembali terulang, sehingga ketika kita menggelar rapat kerja, pejabatnya tidak menguasai materi karena alasannya baru dirotasi,” kata Diah.
BACA JUGA: Ujikom Jadi Rujukan Penempatan ASN Cirebon
Menurutnya, meski Bupati memiliki kewenangan untuk melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan, namun prosedur tertentu jangan sampai dilanggar. Pasalnya, seringkali banyak pejabat titipan, sehingga menciderai mekanisme yang telah diselenggarakan.
Menurut Diah, penekanan pelaksanaan rotasi mutasi ada pada upaya mengikuti prosedur dan aturan yang ditentukan, baik aturan dari pusat atau daerah.
“Jangan dilanggar, karena itu sebagai patokan,” ucapnya, seraya mendorong agar BKPSDM bisa lebih simpel dan luwes dalam mengakomodir hak-hak ASN.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hilmi Riva’i menjelaskan, ada tiga poin yang menjadi penekanan dalam agenda bersama Komisi I DPRD tersebut, yakni terkait rotasi mutasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan data base ASN yang pensiun.
BACA JUGA: Kunjungi Keraton dan Ziarahi Makam Sunan Gunung Jati, Bupati Ajak Forkopimda dan SKPD Napak Tilas
Untuk rotasi mutasi, menurut Hilmi, progres yang sudah dilakukan BKPSDM ialah tahapan menuju merit sistem. Kemudian, ada dua hal yang menjadi keinginan BKPSDM agar bisa diwujudkan. Kedua hal itu yakni BLUD UPT Kediklatan dan Assesment Center yang dimiliki khusus BKPSDM.
Hilmi menyadari, sejauh ini proses rotasi dan mutasi jabatan masih menjadi perdebatan di masyarakat. Namun, pihaknya terus berupaya memperbaikinya. Terlebih, nanti akan ada merit sistem yang dapat meminimalisir perbedaan pendapat yang kerap muncul ke publik.
Sementara terkait PPPK, lanjut dia, tahap pertama dan kedua sudah selesai digelar. Rencananya, pada bulan Mei nanti prosesnya dipastikan sudah tuntas. Bahkan, pada April nanti sudah akan dilakukan pelantikan bersamaan dengan penyerahan SK CPNS.
“Yang nanti akan dilantik, ada 1.716 PPPK tenaga pendidikan,” jelasnya.
BACA JUGA: Sungai Winong Alami Pendangkalan, Kapal Sulit Sandar
Sedangkan terkait proses rotasi dan mutasi jabatan yang ditengarai banyak titipan, Hilmi tidak menampik adanya sejumlah nama yang diterimanya. Tapi, ia mengaku akan semaksimal mungkin untuk profesional dengan menempatkan posisi jabatan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
“Dimana pun titipan itu ada, termasuk di Kabupaten Cirebon juga sama, lumrah. Masing-masing memiliki rasa cinta. Pasti punya keinginan menitipkan orang terdekatnya,” ucapnya. (Islah)