KABUPATEN CIREBON, SC- Pergantian kuwu pascapemilihan kuwu serentak tahun 2021 kemarin, memunculkan sejumlah persoalan. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah adanya sejumlah aset desa yang dilaporkan hilang atau sengaja dihilangkan. Kondisi tersebut baru diketahui setelah serah terima jabatan (sertijab) kepada kuwu terpilih yang baru dilantik.
Menyikapi persoalan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon langsung menggelar rapat kerja dengan perwakilan desa, kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat. Para wakil rakyat merasa khawatir dengan kondisi tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani Indriyati, mengatakan, pada prinsipnya aset desa harus diselamatkan oleh siapapun yang ada di desa. Pada saat pergantian kuwu, kata dia, idealnya aset desa baik aset bergerak atau tidak bergerak harus dikembalikan.
BACA JUGA: Tercatat di Persil tapi Tak Ada di Lapangan, Aset Desa Rawaurip Hilang Diserobot Pabrik
“Pada saat sertijab, baik aset bergerak atau tidak bergerak termasuk juga arsip terkait desa tersebut harus dikembalikan,” kata Diah, Senin (4/4/2022).
Menurut Diah, dari 135 desa yang baru saja menggelar Pilwu kemarin, disinyalir ada beberapa desa yang asetnya tidak diserahterimakan tanpa ada alasan yang jelas. Hal tersebut, tentu sangat tidak diinginkan karena akan berdampak buruk ke depannya.
“Informasinya dua desa, yaitu Desa Bungko dan Desa Suranenggala. Tapi setelah kita rapat, ternyata di Kecamatan Suranenggala saja ada 3 desa,” ucapnya.
BACA JUGA: Sentil Pejabat dan ASN, Bupati Cirebon Mengaku Malu
Kendati menyadari betul persoalan di desa pascapilwu, tapi menurut Diah, mestinya aset desa itu tidak sampai tidak diserahkan, apalagi sampai dihilangkan.
“Harus diserahkan. Memang ada yang menyerahkan buku hijau atau buku tanah atau buku induk secara suka rela. Tapi informasinya memang ada yang hilang atau tidak diserahkan seperti kendaraan. Padahal secara tertulis ada tapi secara fisik belum diserahterimakan,” paparnya.
Namun, tegas Diah, apapun alasannya yang namanya aset desa itu milik desa. Harusnya, aset tetap terjaga bahkan terdokumentasikan. Bahkan sebagai pemangku kebijakan di desa, kuwu boleh menganggarkan untuk mengamankan aset.
BACA JUGA: Jalan Terjal USB SMPN 3 Plumbon, Pemkab Beri Solusi Perluasan Titik Koordinat PPDB Plumbon
“Artinya, desa boleh melakukan penganggaran untuk pengamanan aset desanya. Termasuk melakukan proses sertifikasi dari tanah-tanah bengkok dan titisara,” terang Diah.
Menurut Diah, kondisi tersebut mestinya menjadi perhatian dari pihak kecamatan, DPMD maupun Inspektorat.
Komisi I DPRD, menurut Diah, berkomitmen untuk bisa membenahinya melalui perubahan Perda, supaya perlindungan aset bisa lebih komprehensif.
“Pemangku pemerintahan desa yang masa baktinya selesai, maka diwajibkan untuk mengembalikan atau mengamankan serta menyerahkan aset secara utuh. Jika diperbolehkan dalam Perda itu, dimuatkan sanksi-sanksi tentang penghilangan aset. Nanti akan kita cantumkan supaya semua orang mematuhinya dengan seksama,” tandasnya. (Islah)