KABUPATEN CIREBON, SC- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dipastikan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber terkait vonis kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat PNS Kabupaten Cirebon, AM. Pasalnya, putusan hukuman yang dijatuhkan kepada AM yakni satu tahun setengah penjara dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut AM lima tahun setengah.
Kabar putusan tersebut diterima, setelah awak media mengkonfirmasi perihal progres sidang AM dalam kasus narkotika yang sempat menghebohkan Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan menilai putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU. Karena itu, pihaknya langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Dishub Kabupaten Cirebon Penuhi Unsur Pengedar Narkoba
“Kami menilai putusannya sangat jauh dari tuntutan, tapi kalau soal pertimbangan putusannya silakan tanyakan ke hakimnya karena itu bukan ranah kita,” ujar Hutamrin, Kamis (7/4/2022).
Setelah banding berproses, pihaknya bakal menunggu hasil yang diajukan tersebut. Yang jelas, lanjut Hutamrin, apa yang dilakukan jajarannya dalam kasus tersebut, sudah sesuai dengan tupoksi.
“Nanti kita tunggu hasil bandingnya seperti apa,” terangnya.
Menurut Kajari, putusan terhadap AM tersebut disampaikan pada sidang putusan yang digelar beberapa hari yang lalu. Dalam perkara yang menjerat AM, sambung dia, turut diproses pula beberapa pihak dengan berkas terpisah dan menjadi rangkaian dari kasus yang menjerat AM.
BACA JUGA: Tak Berkutik, Warga Harjamukti Tertangkap Tangan Edarkan Sabu di Kasugengan Lor
Dari data umum di SIPP PN Sumber, imbuh Hutamrin, kasus yang menjerat AM tertulis bahwa kasus tersebut terungkap saat penyidik dari Satresnarkoba Polresta Cirebon mengamankan AM pada Jumat 22 Oktober 2021. Saat itu pihak penyidik melakukan pengembangan kasus narkotika setelah berhasil mengamankan EK dan SUH. Berdasarkan pengakuan keduanya, narkotika jenis sabu dibeli dari AM dengan harga Rp575.000.
AM pun kemudian ditangkap di rumahnya di Perum GSI Sumber dengan barang bukti 1 bungkus besar plastik bening berisikan kristal bening yang diduga jenis sabu, 16 pipet, 7 pack plastik klip, 7 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 5 pack sedotan plastik, 1 buah timbangan digital, 1 buah jarum suntik, 2 buah cemiti, 2 buah lakban bening, 2 buah alat hisap yang terbuat dari botol air mineral berikut sedotan dan tiga unit HP serta barang bukti lainnya.
BACA JUGA: Laki-laki Gangguan Jiwa Masih Hidup Setelah Tersambar KA
Dari SIPP juga didapat keterangan bahwa AM mendapatkan barang tersebut dari salah seorang yang berada di Bandung yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Islah)