CIREBON, SC- Satres Narkoba Polresta Cirebon terus mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, AM. Dari keterangan saksi dan barang bukti yang sudah berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Cirebon, pasal sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat pejabat Dishub tersebut sudah terpenuhi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba, AKP Danu Raditya Atmaja mengatakan, dari barang bukti yang diamankan, pihaknya juga mendapati timbangan dan plastik-plastik kecil saat penggeledahan. Barang bukti tersebut, dipersiapkan AM untuk menjual sabu-sabu dengan paket hemat seharga Rp300 ribu.
“Dari kronologisnya, AM menjual atau mengedarkan ke rekannya. Kemudian barang digunakan bersama. Barang bukti yang kita amankan dari AM, ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram lebih, timbangan sabu-sabu, ada juga plastik kecil yang diduga untuk memecah barang menjadi paket kecil. Paket hemat ini dijual seharga Rp300.000 an,” kata Danu, Jumat (12/11/2021).
Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel milik tersangka yang digunakan untuk sarana transaksi dan bukti transfer uang dari pembeli. Sehingga, dari beberapa alat bukti tersebut, penerapan pasal yang disangkakan terhadap AM sebagai bandar sudah memenuhi unsur.
“Sejauh ini, memang sesuai dengan pasal tentang mengedarkan dan menjual. Ini sudah terpenuhi unsur pasal 114, ada bukti transfer dari pembeli dan juga dari ponsel tersangka,” paparnya.
BACA JUGA: Banyak Pelaku Usaha di Kota Cirebon Langgar Jam Operasional
Danu menjelaskan, saat ini Satres Narkoba masih melakukan pengembangan jaringan asal barang haram tersebut. Pihaknya masih menelusuri jaringan AM yang disebutkan berasal dari Bandung.
“Katanya barang tersebut dari Bandung, tapi masih kita telusuri jaringan ke atasnya,” terangnya.
Dikatakan Danu, pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap AM sejak lama. Awalnya, penyidik mendapatkan informasi dari berbagai elemen masyarakat yang menyebut AM sebagai pemakai sabu-sabu. Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan pendalaman. Benar saja, upaya tersebut membuahkan hasil, AM akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Kemungkinan dia bermain sabu-sabu sudah lebih dari satu tahun. Setelah kita dalami, akhirnya ada hasilnya. Selain mengamankan tersangka, kita mengamankan barang bukti dan alat lainnya yang mendukung bahwa tersangka yang kita amankan adalah pengedar dan pemakai,” pungkasnya. (Islah)