Sejak penurunan kasus level PPKM ke Level 3, Pemkot Cirebon memberikan kelonggaran jam operasional bagi pelaku usaha yang beroperasi di malam hari, dari sebelumnya sampai pukul 21.00 sekarang batas jam operasionalnya hingga pukul 00.00 WIB.
Dari razia tersebut, Satpol PP mendapati masih banyak pelaku usaha yang melanggar jam operasional yang dibolehkan. Pelanggaran terbanyak yakni melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Cirebon.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, meskin angka penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon mengalami penurunan, pihaknya terus mengingatkan agar tetap waspada karena pandemi belum berakhir.
“Jadi kembali kita ingatkan pelaku usaha terutama kafe, restoran dan tempat hiburan malam kita ingatkan jadi jam 00.00 semua pelaku usaha tutup,” kata Edi kepada wartawan di sela razia, Sabtu (13/11/2021) malam.