KABUPATEN CIREBON, SC- Seorang warga berinsial AS (28) warga Penggung Utara, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon tak berkutik ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon beserta barang buktinya, Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 14.30.WIB.
Kasatnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja didampingi KBO Wakasat Reserse Narkoba, AKP Dudu Wawan Setiawan mengatakan, AS tertangkap tangan sedang mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di Jalan Rahayu, Desa Kesugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
“Tersangka tertangkap tangan oleh petugas pada hari Kamis (17/03/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. AS tertangkap tangan tak berkutik oleh petugas TKP di pinggir jalan Rahayu Desa Kesugengan lor Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon,” kata Kasatnarkoba Polresta Cirebon saat gelar perkara di makopolresta setempat, Kamis (7/4/2022) sore.
BACA JUGA: Laki-laki Gangguan Jiwa Masih Hidup Setelah Tersambar KA
Setelah tertangkap tangan, jelas Kasatnarkoba Polresta Cirebon, kemudian petugas melakukan pengeledahan terhadap AS dan ditemukan 28 paket narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik klip bening.
“Kemudian di lakukan pengeledahan di kamar kost kampung Suradinaya Selatan, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon ditemukan satu paket narkotika sabu-sabu,” jelasnya.
Kasatnarkoba Polresta Cirebon mengungkapkan, AS mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinsial BN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Akibat perbuatanya dalam kasus tindak pidana mengedarkan memiliki dan menjual menguasai narkotika jenis sabu-sabu, AS terjerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UUD RI Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” tegas Kasatnarkoba Polresta Cirebon. (Kirno)