SUARA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras terlarang dengan menangkap seorang tersangka yang disebut merupakan residivis kasus serupa. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 9.700 butir obat keras.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Tersangka diduga kembali terlibat dalam peredaran obat keras jenis Tramadol.
“Penangkapan kita lakukan atas laporan masyarakat, di mana tersangka ini merupakan residivis dengan perkara yang sama, yaitu pengedar Tramadol atau obat keras terlarang,” ujar Bimantoro dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat, 25 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya mencegat tersangka di kawasan Jalan Palimanan, Cirebon.
“Kita berhasil amankan di Jalan Palimanan, Cirebon. Di sana kita lakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan obat keras terlarang tersebut di dalam jok motor,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2.500 butir pil jenis Trihex dan 7.200 butir pil jenis Tramadol. Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.700 butir.
Bimantoro mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras terlarang di wilayah Cirebon.
“Angka 9.700 ini bukan hanya sekadar angka, tapi upaya penyelamatan generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan OKT (Obat Keras Terlarang). Ini salah satu bentuk komitmen dari Polres Cirebon Kota untuk sama-sama membasmi dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang tentang Kesehatan. Polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















