KABUPATEN CIREBON, SC– Cirebon memiliki warisan budaya basa (bahasa, red) Cirebon yang telah lama digunakan sebagai bahasa pergaulan masyarakat di sebagian besar desa-desa yang ada di Kabupaten Cirebon. Secara umum Bahasa Cirebon memiliki dua tingkatan yakni bebasan atau kromo dan ngoko atau bagongan. Sayangnya, kini basa bebasan Cirebon sudah sangat jarang digunakan, sehingga dikhawatirkan lama kelamaan akan hilang atau dilupakan.
Hal itu dikemukakan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka, saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Plered dalam rangka pembinaan tentang wawasan kebangsaan, ketahanan dan ekonomi nasional dengan materi Pelestarian Budaya dan Bahasa Cirebon, Jumat(8/4/2022).
Menurut Teguh, hal itu mendorong DPRD untuk membuat regulasi (Perda) yang mengatur penggunaan bahasa bebasan Cirebon di kegiatan resmi pemerintahan.
BACA JUGA: Pagelaran Budaya Meriahkan Rajaban Buyut Jemaras
“Kabupaten Cirebon ini kan kaya akan budaya, salah satu budayanya adalah bahasa Cirebon. Sayangnya bebasan Cirebon atau bahasa kromo ini sudah hampir tidak pernah digunakan lagi. Terbukti dengan beberapa macam kegiatan pun masih menggunakan bahasa lain,” kata Teguh.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, sebagai salah satu bagian dari penyelenggara pemerintahan, DPRD tidak dalam posisi menyalahkan eksekutif.
“Kami tidak menyalahkan, tapi seolah-olah tidak ada perhatian dari Pemkab Cirebon, makanya kami lakukan ini supaya diatur dalam regulasi, agar aset-aset budaya kita bisa terjaga,” ujarnya.
Perda perlindungan budaya Kabupaten Cirebon tersebut, menurut Teguh, konteksnya bukan hanya bahasa tapi semua bidaya.
BACA JUGA: Gegesik Kulon Lestarikan Budaya Tari Topeng
“Semua budaya yang ada di Kabupaten Cirebon kita coba menginventarisir, sehingga kita mengetahui ada beberapa kekayaan budaya di Kabupaten Cirebon yang harus dilindungi,” katanya.
Perda perlindungan budaya, lanjut Teguh, sekaligus sebagai upaya pelestarian agar kekayaan budaya tidak menjadi hilang tertelan zaman.
“Lebih-lebih, jangan sampai kita punya kebudayaan tapi diambil oleh pihak-pihak lain,” tegasnya.
Menanggapi rencana tersebut, Camat Plered, H Dindin Wahyudin mengaku pihaknya sangat mendukung adanya Perda pelestarian budaya Kabupaten Cirebon. Pasalnya, dirinya melihat Kabupaten Cirebon sangat kaya akan budaya lokal yang belum terinventarisasi hingga kini.
“Saya coba menggugah seluruh insan yang peduli tentang budaya di Kecamatan Plered, khususnya di (Desa) Trusmi yang banyak budayanya itu bisa lebih dikembangkan sekaligus menghidupkan kembali budaya-budaya yang ada di sini, “ kata Didin.
BACA JUGA: Kenalkan Wilayah dan Seni Budaya, Bupati Cirebon Bakal Ajak Kosti Gelar Gowes Tingkat Nasional
Didin bahkan berharap, agar sejumlah desa di Kecamatan Plered dijadikan Desa Wisata, karena banyak menyimpan potensi budaya khas.
“Semoga nantinya jadi Desa Wisata, desa yang berbudaya, yang punya adat istiadat yang bisa mencerminkan kecirebonan,” pungkasnya. (Narsita)