KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Cirebon menerima denda uang sebesar Rp2 miliar yang dibayarkan Perseroan Terbatas (PT) Gamatara Trans Ocean Shipyard dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, proses penetapan denda oleh Mahkamah Agung PT Gamatara Trans Ocean Shipyard berjalan cukup panjang. Sebagai terdakwa PT Gamatara Trans Ocean Shipyard harus membayar denda kepada negara karena telah melanggar hukum.
“Putusan MK terbukti bersalah dan wajib membayar denda. Hari ini denda langsung kami masukkan ke kas negara melalui Bank BRI,” kata Umaryadi, saat konferensi pers di kantor Kejari, Rabu (13/4/2022).
BACA JUGA: Pencuri Gasak Uang dari Jok Motor
Menurutnya, perkara itu berawal pada tahun 2015 tepatnya pada bulan Oktober sampai dengan bulan Desember, dimana PT Gamatara telah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan.
Kegiatan tersebut, bertempat di area Pelabuhan Cirebon, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Umaryadi menuturkan, perbuatan PT Gamatara yang telah melakukan reklamasi laut di wilayah Pelabuhan Cirebon, dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan undang-undang.
BACA JUGA: PNS Bandar Sabu Divonis 1,5 Tahun, JPU Banding
“Pekerjaan itu di luar lingkup yang terdapat di dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tahun 2014 dan Izin Lingkungan tanpa melakukan perubahan dokumen tersebut,” jelas Kejari.
Harusnya, menurut Umaryadi, PT Gamatara mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, seperti yang tertera di Pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin lingkungan.
Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 157/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Cbn tanggal 11 Januari 2017. Memutuskan bahwa PT Gamatara Trans Ocean Shipyard dinyatakan bersalah.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Cirebon Canangkan GRJ
“Tidak menerima atas putusan tersebut pihak PT Gamatara ajukan banding ke Pengadilan Negeri Tinggi Jawa Barat, kemudian PN Tinggi Jawa Barat menyatakan hal yang sama,” katanya.
Tidak puas dengan hasil tersebut, pihak PT Gamatara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Oleh MA, kembali dijatuhi vonis bersalah dan diharuskan membayar denda sebesar Rp2 miliar. Setelah menerima uang denda perkara tersebut Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui Bendahara Penerima menyerahkan atau menyetorkan uang denda perkara tersebut ke Bank BRI Cirebon untuk dimasukan dalam Kas Negara. (Surya)