KABUPATEN CIREBON, SC- Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TKKD) berbeda dengan honorer-honorer lainnya. Mereka ini tenaga non PNS yang sudah masuk kategori K1. Dan dari sisi kekuatan hukum, TKKD adalah honorer yang di SK kan atas nama Bupati oleh kepala BKPSDM.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST, usai menggelar audiensi TKKD dengan dinas terkait di ruang Banggar DPRD, Rabu (11/5/2022).
Dengan kondisi tersebut, kata Junaedi, ia meminta status mereka jangan disamakan dengan honorer lainnya. Sehingga, apresiasi, penghargaan Pemda terhadap TKKD jangan disamaratakan dengan honorer yang lain. Meskipun memang Pemda juga tetap harus memberikan penghargaan kepada semua honorer yang ada.
BACA JUGA: Tidak Ada Perhatian Pemda, TKKD Kabupaten Cirebon Kembali Suarakan Kenaikan Upah Sesuai UMK
“Hanya saja, khusus kepada 154 TKKD ini harus ada lebih sebagaimana permohonan yang mereka sampaikan,” kata Junaedi.
Ia menjelaskan, dalam audiensi tersebut TKKD meminta ada perbaikan gaji setara UMK, ada tunjangan hari tua, THR dan ada keberpihakan pada proses seleksi P3K. Politisi PKS itu mengaku akan mendukung tuntutan TKKD. Namun tetap dengan memperhatikan rambu-rambu atau aturan yang ada, baik di pemerintah pusat dan lainnya.
“Khusus masalah gaji, menurut saya ini masih domainnya kebijakan lokal daerah. Jadi harusnya bisa ada tambahan, minimal sesuai UMK. Saat ini posisi (gaji, red) mereka di angka Rp1450.000 sampai Rp1.750.000, dan itu sama dengan honorer yang baru lainnya yang totalnya sebanyak 10.300 honorer,” terang Junaedi.
BACA JUGA: BMKG Perkirakan Cuaca Panas hingga Pertengahan Mei
Sedangkan untuk THR, Junaedi mengungkapkan bahwa hal itu tidak ada sandarannya. Pemerintah pusat secara tegas menyebut THR tahun 2022 itu hanya untuk P3K alias tidak ada kata honorer dalam aturan yang dikeluarkan.
“Karena memang dipusatnya juga istilah honorer itu sudah tidak ada, itu yang jadi problem mereka,” paparnya.
Namun jika mau serius, lanjut Junaedi, tuntutan kenaikan gaji setara UMK merupakan hal yang logis dan tidak bertabrakan dengan ketentuan. Sangat logis ketika mereka diberikan apresiasi lebih dibandingkan honorer yang lain.
BACA JUGA: Disdik Kabupaten Cirebon Pastikan Hari Ini KBM 100 Persen
“Tapi ini bukan bermaksud mengesampingkan honorer yang lain,” tukasnya.
Ia menambahkan, saat audiensi, dirinya langsung berbicara keras memotong alasan dari pihak dinas yang berdalih tidak ada anggaran. Terlebih, saat itu pihak dinas juga berbicara legalitas TKKD atau honorer yang oleh pemerintah pusat telah dihapus.
“Kalau bicara legal, sebenarnya masih berlaku larangan rekrutmen non PNS, baik dari Kemendagri maupun SE Bupati. Tapi faktanya (rekrutmen, red) nongol terus. Sementara mereka yang dari sisi status honornya itu kuat, kok disamakan. Jadi jangan mendalihkan itu lagi, artinya harus ada penghargaan, keistimewaan,” bebernya.
BACA JUGA: Waspada Hepatitis, Dinkes Kabupaten Cirebon Sebar Edaran Kewaspadaan
Begitupun kepada honorer lainnya, imbuh Junaedi, jika anggarannya mampu, semuanya harus diberikan penghargaan yang layak. Sebaliknya, kalau dari sisi anggaran tidak memungkinkan, maka Pemda harus memberi skala prioritas untuk honorer atau TKKD sebanyak 154 tersebut.
“Kalau bicara anggarannya berat, ya sudah harus ada skala prioritas untuk yang 154 itu,” pungkasnya. (Islah)