KABUPATEN CIREBON, SC- Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TKKD) Kabupaten Cirebon kembali menyuarakan adanya kenaikan gaji setara Upah Minimum Kabupaten (UMK). Keinginan kenaikan gaji sesuai UMK ratusan TKKD Kabupaten Cirebon itu terungkap dalam audiensi di ruang Banggar DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (11/5/2022).
Dihadapan ketua komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, perwakilan TKKD, Taslam, mengatakan, ada 154 TKKD di Kabupaten Cirebon yang sampai saat ini gajinya masih di bawah UMK dan minim kesejahteraan.
Selain itu, ratusan TKKD juga tidak pernah mendapat reward sama sekali dari Pemkab Cirebon atas pengabdian yang sudah dilakukan selama ini. Padahal, dengan masa kerja yang sudah belasan tahun, harusnya Pemkab Cirebon bisa memberikan pesangon atau minimal uang kadeudeuh ketika mereka selesai mengabdi.
BACA JUGA: Audiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon, Tuntutan Kenaikan Gaji TKKD Setara UMK Sangat Logis
“Kalau ada yang meninggal dunia juga tidak ada uang duka dari Pemda. Selama kami mengabdi, perhatian Pemda sangat minim. Padahal mereka sudah mengabdi selama 17 tahun,” ujar Taslam.
Sementara saat ini, kata Taslam, rata-rata usia mereka sudah diatas 35 tahun. Artinya, sangat kecil kemungkinan TKKD diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, ia meminta agar gaji para TKKD dinaikan minimal sama dengan UMK Kabupaten Cirebon.
“Jumlah TKKD ada 154 orang. Karena keterbatasan usia kami yang rata rata diatas 35 tahun, kami minta upah disamakan dengan UMK. Kami juga minta ada tunjangan kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih kebingungan dengan regulasi TKKD. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah akan mengurangi TKKD. Pengurangan TKKD tersebut ditargetkan selesai pada tahun 2023 mendatang.
“Kalau ada tuntutan skala prioritas dan kesejahteraan mungkin kita menunggu regulasi tentang TKKD dulu,” terangnya.
Sementara perwakilan dari BKAD, Maman, menyampaikan, keputusan Kemendagri sendiri sudah jelas menyebut tidak ada istilah tenaga honor ataupun tenaga kontrak. Mata anggarannyapun hanya berbunyi belanja barang dan jasa saja. Artinya, tidak ada untuk anggaran membayar tenaga honor atau kontrak.
“Harus bagaimana cara kami menambah upah karena regulasi dikeuangan tidak disebutkan,” katanya. (Islah)