Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Dinilai Tak hanya Menyangkut Pidana Korupsi, Budayawan Minta Kasus Riol Dijerat Pelanggaran Cagar Budaya

by Admin
Kamis, 19 Mei 2022
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A

Gedung bekas penyimpanan Pusat Pompa Air Riol Ade Irma yang masuk dalam benda cagar budaya. Kasus penjualan pompa air riol kini tengah dalam penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.* Foto: Surya/SC

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

BUDAYAWAN Cirebon, Mustakim Asteja menilai, kasus penjualan Benda Cagar Budaya Pompa Air Riol Ade Irma Suryani merupakan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Karenanya, ia sangat menyayangkan jeratan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kepada empat tersangka penjualan pompa air riol itu, hanya seputar dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tanpa sedikit pun menyinggung pelanggaran cagar budaya.

“Memang kasus ini dari awal tentang cagar budaya bukan tipikor, karena ada unsur perusakan cagar budaya apalagi menghapus,” kata Mustakim kepada Suara Cirebon saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

BACA JUGA: Geruduk Rumah Moh Yahya, Nasabah Investasi CSI Masih Berharap Uangnya Kembali

Mustakim meminta pihak penegak hukum jeli dalam menyelesaikan kasus tersebut. Dirinya juga meminta penyidik Kejaksaan Kota Cirebon tidak secara mutlak menilai pengrusakan dan penghilangan cagar budaya hanya berdasarkan nilai objek secara materiel semata, tapi juga kerugian tak benda lainnya.

“Yang namanya (benda) cagar budaya itu mempunyai nilai sejarah yang tidak bisa dihitung dengan angka. Jadi kalau kabarnya kerugiannya (materiel, red) sampai Rp510 juta, harusnya itu bisa lebih, bahkan sampai miliaran,” ujarnya.

Terkait hal itu, dirinya berharap penegak hukum di Kota Cirebon tidak hanya menjerat para tersangka dengan pasal tentang tindak pidana korupsi, tetapi juga pasal pelanggaran cagar budaya sebagaimana diatur di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

BACA JUGA: Pasang Tarif Rp.500 Ribu per Malam, 2 Wanita Jajakan Jasa Begituan Melalui MiChat

“Jika ingin hal ini tidak terjadi kembali di kemudian hari, penyidik kejaksaan harus menjerat para tersangka bukan hanya soal korupsi, tetapi juga pasal pelanggaran cagar budaya. Karena dari awal awal kasus itu mengenai cagar budaya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan empat orang tersangka pada kasus penjualan Benda Cagar Budaya Pompa Air Riol Ade Irma Suryani. Keempat tersangka itu yakni, Widiantoro Sogit Rahardjo (ASN-Camat Kesambi), Lolok Tiviyanto (ASN-Kabid BMD BPKPD), Pedro (swasta) dan Anton (swasta).

Pihak Kejaksaan Kota Cirebon masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Kejaksaan pun tidak memungkiri peluang adanya tersangka lain dalam kasus itu. Dalam keterangan resminya, pihak Kejaksaan menyebut, kerugian negara atas kasus penjualan pompa air riol tersebut sedikitnya mencapai Rp510 juta.

BACA JUGA: Ditinggal Istri Merantau, Pria Bejat di Gegesik Cirebon Tega Setubuhi Adik Ipar Selama 2 Tahun

Informasi yang dihimpun Suara Cirebon menyebut, kasus itu berawal saat, Badan Keuangan Daerah (BKD) membuat surat yang ditujukan kepada Wali Kota Cirebon melalui Pj Sekretaris Daerah (Pj Sekda) saat itu, H Anwar Sanusi dengan Nomor Surat: 028/-BKD, Perihal Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah tertanggal 4 September 2019 dan ditandatangani serta dicap resmi Pj Sekda.

Selanjutnya, proses administrasi dan surat serta proposal penghapusan aset pun berlanjut dan pada pelaksanaannya melibatkan pihak swasta sebagai kontraktor.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi SH MH menjelaskan, kasus tindak pidana penjualan pompa riol tersebut telah memasuki tahap penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi ahli.

BACA JUGA: MA Nyatakan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard Bersalah, Kejari Kota Cirebon Terima Pembayaran Denda Rp2 Miliar

Pihaknya juga telah melakukan penyitaan juga terhadap sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini. Sehingga, terhitung 7 April 2022 pihaknya telah meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan empat tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim Jaksa penyidik diperoleh bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP,” ujar Umaryadi. (Surya)

Tags: Cagar Budaya di CirebonCirebonKejari Kota CirebonKota CirebonSuara Cirebon

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version