“Insyaallah secepatnya sudah ada pertemuan Pemerintah Kota Cirebon dengan Kabupaten Cirebon berkaitan dengan masalah administrasi tadi, karena untuk pendaftaran pemilih basisnya KTP, kami dari Bawaslu menjaga jangan sampai ada warga Kota Cirebon yang kehilangan hak pilihnya,” kata Johar.
BACA JUGA: 2023 Masa Jabatan KPU-Bawaslu Daerah Berakhir
Langkah mitigasi yang dilakukan Bawaslu ini, sambung Johar untuk menghindari terjadinya kekecewaan peserta pemilu dalam hal ini partai politik, karena ada masyarakat yang harusnya masuk wilayah Kota Cirebon, tetapi tidak mendapatkan hak pilih karena persoalan administrasi.
“Kami jauh-jauh hari melakukan mitigasi artinya pencegahan supaya tidak terjadi hal seperti itu. Pengalaman pemilu 2019 alhamdulillah tidak ada sengketa. Diharapkan pemilu depan juga tidak ada sengketa,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Sutarno mengaku mengapresiasi apa yang dilakukan Bawaslu Kota Cirebon.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Cirebon Luncurkan Program DiLan-GriDiLan
“Saya kira ini langkah yang baik, upaya antisipasi atau pencegahan khususnya daftar pemilih, agar potensi persoalan dapat diminimalisir, bahkan dihilangkan,” kata Sutarno.