MAJALENGKA, SC- Kebijakan pemerintah dalam pembelian minyak goreng (migor) curah dinilai ribet. Tak hanya pedagang, kebijakan baru terkait pembelian migor curah di pasaran menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga merepotkan pembeli.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembelian migor curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan baru ini dilakukan pemerintah dalam rangka pengawasan guna mencegah terjadinya penyelewengan. Sehingga, minyak goreng tidak lagi mengalami kelangkaan di pasaran. Dan masyarakat bisa membeli migor curah seharga Rp14 ribu perliter.
BACA JUGA: Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng Dimonitor
Salah seorang pedagang, Ade mengatakan, tujuan pemerintah mengantisipasi penyelewengan dalam pembelian migor curah melalui aplikasi PeduliLindungi ini bagus. Hanya saja kata dia, kebijakan itu akan susah diterapkan. Karena sebagian pembeli belum tentu semua sudah divaksin. Kalau ada yang sudah divaksin belum tentu sudah punya PeduliLindungi.