KABUPATEN CIREBON, SC- Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Cirebon, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Model Kegiatan Pemetaan Sosial Penanganan Akses Reforma Agraria di Desa Ambulu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Senin (8/8/2022).
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Cirebon, M Eka Diana, menyampaikan reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, reforma agraria dapat diwujudkan melalui pemberian legalisasi aset dari BPN. Artinya, lanjut Eka, selain legalisasi aset tanah pun akan disertifikatkan.
BACA JUGA: Zona Industri di Wilayah Timur Kabupaten Cirebon Bertambah, Potensi Sengketa Pertanahan Meningkat
“Di dalam program ini, BPN hanya sekadar memfasilitasi antara masyarakat dengan dinas terkait, karena dalam hal ini dinas terkait tersebut masuk dalam anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan ini semata-mata untuk kemajuan masyarakat itu sendiri,” ujar Eka kepada Suara Cirebon.
Menurutnya, Desa Ambulu pada tahun 2021 lalu, sudah ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria dan Penataan Akses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tingkat Kabupaten Cirebon. Pihaknya berharap, program tersebut dapat berjalan dengan sukses dan masyarakat dapat terfasilitasi.