KABUPATEN CIREBON, SC- Zona industri di wilayah timur Kabupaten Cirebon bertambah. Semula, zona industri di wilayah setempat yang seluas 2.000 hektare, kini menjadi 8.000 hektare.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Agung Gumilang mengatakan, penambahan luas zona industri tersebut akan berdampak pada berbagai hal. Seperti, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, tempat tinggal, dan kebutuhan sosial ekonomi pun harus disiapkan.
Bahkan, menurut Agung, bertambahnya luas zona industri ini maka potensi permasalahan pun meningkat, seperti salah satunya sengketa terkait pertanahan. Untuk itu, pihak-pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pun harus disiapkan, seperti dari apara kecamatan, desa maupun masyarakat.
BACA JUGA: Geng Motor Bertransformasi, dari Berandalan Jadi Ormas
“Cirebon timur saat ini merupakan zona industri dan pembangunannya pun saat ini sangat progresif. Sehingga, pemerintah desa maupun masyarakatnya harus siap karena untuk wilayah zona industri ada penambahan luas lahan,” kata Agung saat melakukan Sosialisasi Pencegahan dan Fasilitasi Penyelesaian Konflik di Kabupaten Cirebon bertempat di kantor Kecamatan Ciledug, Senin (30/5/2022).
Langkah terpenting saat ada konflik pertanahan, Agung menjelaskan, yaitu menunjukan dokumen kepemilikan tanah yang sah. Karena, konflik yang selama ini terjadi biasanya terkait adminiatrasi pendaftaran hak, penegasan batas bidang tanah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan konflik terbanyak adalah terkait ganti rugi tanah masyarakat.
Sedangkan terkait tanah kas desa yang terserap untuk kebutuhan industri, lanjut Agung, aset desa atau kekayaan desa tidak boleh berubah bahkan tidak boleh berkurang. Melainkan, tanah kas desa tersebut dapat diberdayakan atau disewakan.
BACA JUGA: Gerebek Markas Geng Motor di Wilayah Timur Kabupaten Cirebon, 17 Berandalan Diamankan
Kendati demikian, dia memaparkan, pemanfaatan tanah kas desa ini harus dimusyawarahkan terlebih dulu dan dibuat peraturan desa (perdes). Sehingga, masyarakat dapat mengetahui pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
Namun, Agung mengungkapkan, pemanfaatan tanah kas desa di zona industri tersebut tidak sembarangan. Ada sejumlah peraturan yang melarang pemanfaatan tanah kas desa apabila untuk kegiatan yang mencemari lingkungan, kegiatan sosial ekonomi yang menyalahi prosedur, dan pembangunan di wilayah konservasi.
“Karena tanah desa itu diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat desa,” tegasnya. (Baim)