“Dari lima gate tol itu, kami lihat selalu ramai, itu kan merupakan aset. Tapi kami tidak tahu seberapa besar aset yang didapat. Kami mendorong CSR dari setiap perusahaan muncul angka untuk berbagi dengan masyarakat, termasuk dari Jasamarga Palikanci ini,” kata Pandi.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Kroscek Perizinan Galian C Dukupuntang
Ia menegaskan, CSR diwajibkan untuk semua perusahaan. Ia ingin agar perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon ikut serta membantu Pemkab menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada.
“Apakah itu di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, pendidikan atau bidang lainnya,” kata politisi PKB itu.
Hal senada, disampaikan anggota Komisi II, R Hasan Basori. Menurutnya, kepentingan komisi II adalah untuk menginventarisir dan membantu dalam proses pendataan. Mengingat, kata dia, sebelumnya pengelolaan CSR itu leading sektornya ada di Bapelitbangda. Kemudian belum lama ini, dialihkan ke Bagian Perekonomian Setda.
“Kalau misalnya, Jasamarga sudah melakukan langkah penyaluran CSR, kami sangat mengapresiasi. Tapi, karena adanya pengalihan pengelolaan CSR ini, kami merasa perlu untuk melakukan komunikasi ulang dengan perusahaan-perusahaan yang ada,” kata Basori.
Pihaknya berharap, ada keterlibatan dari perusahaan melalui CSR untuk membantu Pemkab Cirebon dalam menangani sejumlah persolaan yang ada. Ia menegaskan, ketika ada komitmen ke arah itu, ke depan dimungkinkan bisa melakukan dorongan politik untuk mengarahkan penyaluran CSR untuk skala prioritas pembangunan tahunan.