Untuk langkah selanjutnya, sambung Sarniti, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPRD guna mendesak SKPD terkait agar memenuhi tuntutan mereka.
BACA JUGA: Nakes Curhat ke Wabup Soal Kadinkes yang Tak Respons hingga Minimnya Kuota P3K
“Tapi kalau dari Bapelitbangda sih katanya tidak masalah semua nakes diajukan P3K,” paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV, Nur Kholis, menyampaikan, pihaknya akan memperjuangkan tuntutan para nakes agar pelayanan kepada masyarakat bisa optimal. Namun, karena kebijakan P3K ini juga melibatkan Pemerintah Pusat, maka dalam waktu dekat pihaknya akan datang ke Kemenpan RB untuk memperjelas status para nakes tersebut.
“Kemudian yang sangat mendesak adalah, kita juga akan membahas dengan TAPD, Sekda dan BKPSDM terkait kemungkinan-kemungkinan menaikkan kuota usulan kita untuk P3K di tahun 2023. Karena kalau 2022 sudah ditutup nih,” terangnya.
BACA JUGA: Kadinkes Kabupaten Cirebon: Insentif Nakes sudah Klir
Kendati demikian, pihaknya pun ingin memastikan bahwa para nakes juga bisa meningkatkan kapasitasnya agar 72 formasi yang sudah ditetapkan itu bisa terisi semua oleh nakes.
“Jadi angka 72 itu hasil rakor BKPSDM, Nakes, TAPD dan Sekda, itu diformulasikan dengan kondisi keuangan APBD Kabupaten Cirebon, yang memungkinkan baru segitu,” jelasnya.