“Tidak puas pada BKPSDM karena bukan kabidnya, jadi dia tidak paham,” kata Sarniti.
BACA JUGA: Pengangkatan PPPK Bergantung Anggaran dan Kebutuhan, Nakes Tidak Bisa Diangkat Bersamaan
Menurut Sarniti, tuntutan FPHNIC dalam audiensi tersebut adalah agar seluruh Nakes diajukan pada P3K pada tahun 2023 nanti. Ia pun menepis alasan SKPD yang berdalih anggaran Pemda minim untuk mengcover P3K.
Pasalnya, pengangkatan honorer menjadi P3K tidak membebani anggaran Pemda. Karena, berdasarkan informasi yang ia terima, Pemerintah Pusat tidak membebani daerah dengan pengangkatan P3K tersebut.
“Dalam forum itu saya menampilkan rilis dari Prof Sugiyanto bahwa Pemerintah Pusat tidak membebani daerah, ini nanti kami minta daerah melakukan lobi-lobi ke pusat, jangan alasan tidak anggaran terus,” tegasnya.
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Cirebon Upayakan Tambahan Kuota P3K Nakes
Selain itu, dalam audiensi tersebut FPHNIC juga meminta SKPD terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi Bupati yang dikeluarkan pada bulan April kemarin. Dimana, dalam rekomendasi tersebut Bupati menyepakati untuk memberikan honorarium atau insentif kepada 1.500 Nakes honorer senilai Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per bulan. Artinya, anggaran yang harus disiapkan untuk honorarium tersebut sebesar Rp5 miliar per bulan.
“Tadi kalau dari dewan sih akan mendesak terus Dinkes dan BKPSDM,” terangnya.