“DS ini merupakan pengecer perjudian toto gelap dengan cara telah menerima pasangan dari para pemasang, selanjutnya pasangan tersebut akan masukan ke website melalui handphone milik pelaku dengan membuka aplikasi Google dan mengetik “domino4d.com”,”kata Kapolres.
Dari kegiatan ilegalnya ini, lanjutnya, dilakukan sejak Juni 2022 dengan omset Rp3.000.000 per bulan. Pelaku memperoleh keuntungan sebesar 20 % dari pasangan setiap harinya.
BACA JUGA: Warga Losari Cirebon Ditangkap, Polisi Sita 906 Butir Obat Keras
“Karena perbuatannya, DS akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPiadana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun penjara,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamanakan barang bukti berupa satu handphone Samsung A01 warna hitam. rekening Bank BRI,kartu ATM, serta dua lembar screenshoot whatsapp pasangan togel. (Abr)