MAJALENGKA, SC- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan pelaku tindak pidana judi Online (Toto Gelap). Pelaku berinisial DS (45) ditangkap di rumahnya, Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan DS disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konfrensi pers di Aula Sindangkasih, Senin (29/8/2022).
Menurut Kapolres, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku judi online. Warga Desa Jatipamor tersebut yang melakukan perjudian togel online Sidney dan Hongkong.
BACA JUGA: 2 Pejudi Kuclak Dicokok Polsi, Bandarnya Kabur
Modus pelaku melakukan perjudian toto gelap online jenis Sidney dan Hongkong dengan cara membuka website “domino4d.com” kemudian melakukan deposit dan selanjutnya memasang taruhan angka pasangan. DS juga menerima angka pasangan dari orang lain sehingga mendapat keuntungan dari banyaknya yang memasang kepada pelaku DS.