Pascakejadian itu, Bambang menegaskan, pihaknya rutin menggeledah setiap barang bawaan milik warga binaan, baik dari luar maupun di setiap kamar atau sel. Hal itu, menurut Bambang, untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan alat komunikasi.
BACA JUGA: Sanksi Pemberhentian Menanti Pegawai Lapas yang Terlibat Narkoba
“Jalur kabel listrik di setiap kamar juga tidak ada yang menjulur ke bawah. Ini agar tidak digunakan untuk mengisi baterai telepon yang memang disimpan warga binaan dan tidak diketahui petugas,” tegasnya.
Ia memastikan perbuatan yang dilakukan oleh SAS merupakan pelanggaran yang berat, untuk itu pihaknya langsung mengisolasi ke tempat khusus.
Bambang menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Cirebon dan kepolisian untuk mempersempit gerak pengendali narkotika dari dalam Lapas.
BACA JUGA: Sukses Amankan 35 kg Sabu, Bandar Narkoba Tabrak Polisi di Rest Area Tol Palikanci
“Kami terus berkoordinasi dengan Satnarkoba maupun BNN, agar tidak ada lagi peredaran narkotika dari dalam (sel),” katanya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas II Cirebon, berinisial SAS.