Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut, berawal penangkapan pelaku berinisal UJ. Menurut Fahri, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SAS yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Gintung Kabupaten Cirebon. Menurutnya, tersangka UJ hanya mengikuti instruksi SAS dalam mengedarkan narkotika, karena barang bukti sabu-sabu, dan semua transaksi sudah dikendalikan oleh tersangka SAS.
BACA JUGA: Jual Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Majalengka Dibui
“Dari hasil interogasi tersangka UJ mengakui barang bukti dari SAS yang merupakan warga binaan Lapas Gintung dan kami sudah mendapatkan tersangka,” ujarnya. (Sukirno)