“Tindakan ini juga berbahaya bagi pelaku, karena proses pemindahan dan pengisian elpiji dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan,” terang Rainhad.
Untuk itu, menurut dia, Pertamina juga akan terus melakukan monitoring terhadap para mitra. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka Pertamina akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum.
“Dan secara hubungan kerja juga akan diberikan sanksi sesuai dengan kontrak kerja sama yang berlaku, mulai dari teguran sampai pada pemutusan hubungan usaha (PHU),” bebernya.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi tersebut. Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini kepolisian.
“Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi call center 135,” ungkapnya.