Seperti diketahui, Polresta Cirebon melakukan penggerebekan gudang tempat pengoplosan gas 3 kilogram di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon pada Senin (12/9/2022).
Selain mengamankan tersangka AR, dalam penggerebekan itu Polisi juga mengamankan barang bukti ribuan tabung gas mulai dari ukuran 3 kg (melon), 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg.
BACA JUGA: Pangkalan Bertambah, Harga Gas Bersubsidi Masih Tinggi
Saat ini, Polresta Cirebon tengah melakukan pendalaman kasus tersebut dengan menelusuri jalur distribusi gas subsidi dari hulu sampai hilir. (Islah)