KABUPATEN CIREBON, SC- Polresta Cirebon akan melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram (kg) dengan tersangka warga Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, AR. Saat ini, unit tndak pidana tertentu (Tipidter) Polresta Cirebon mulai melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan intens kepada tersangka. Polresta Cirebon juga akan mendalami jalur distribusi gas subsidi dari hulu sampai hilir.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait suplai dan pendistribusian gas elpiji 5,5 kg sampai 50 kg dari hasil pengoplosan tersebut.
Arif menyebut, pengembangan bakal dilakukan dari hulu sampai hilir dari jalur distribusi gas tersebut, termasuk agen, pangkalan hingga ke masyarakat penerima subsidi gas melon.
“Kalau tidak segera kita ungkap, ini bisa menimbulkan kelangkaan, karena elpiji 3 kg itu distribusinya sudah diatur untuk masyarakat yang kurang mampu. Merujuk perintah Kapolri dan Kapolda kita melakukan pengawasan elpiji dari hulu sampai hilir,” kata Arif, Selasa (13/9/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menambahkan, hasil penyidikan sementara, tersangka AR mengakui telah melakukan praktik pengoplosan gas subsidi selama 3 bulan. Menurut Anton, dari hasil pengoplosan gas bersubsidi, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 148 juta per bulan.