Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi penggerebekan gudang tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, yang dilakukan Polresta Cirebon, beberapa hari lalu.
Dalam penggerebekan di gudang bekas penggilingan padi itu, Polresta Cirebon mengamankan pelaku pengoplos gas subsidi berinisial AR.
Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat area Cirebon, Rainhad Gultom, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Polresta Cirebon yang dengan sigap bertindak dan melakukan penangkapan terhadap oknum tersebut.
BACA JUGA: Pengoplosan Gas Jadi Peristiwa Besar, Hiswana Migas: Dipicu Banjir Pasokan
“Selanjutnya Pertamina akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Rainhad Gultom dalam siaran persnya, Kamis (15/9/2022).
Menurut Rainhad Gultom, praktik pemindahan gas elpiji ilegal atau mengoplos ini merupakan tindak pidana. Pasalnya, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak, yakni masyarakat miskin.