Izin eksplorasi tersebut kini dikembalikan ke Pemprov Jabar, dimana tujuannya adalah untuk memudahkan pelayanan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, kemudian mengumpulkan para pengusaha tambang dan stakeholder terkait dari Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk melakukan sosialisasi kebijakan baru tersebut di Ruang Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (11/10/2022).
BACA JUGA: Bantah 70% Warga Kota Cirebon Miskin, Azis Sebut 227 Ribu Jiwa Data Pelaksanaan Survei DTKS
Selain melakukan sosialisasi, Uu menjelaskan, kedatangannya ke Kabupaten Cirebon juga untuk berkoordinasi dengan pemangku kebijakan di daerah.
Karena, kata Uu, pemangku kebijakan daerah juga nantinya akan terlibat dalam instrumen tata laksana tambang.
Ia menyebut, sebelumnya segala bentuk perizinan tambang ditarik ke Pemerintah Pusat. Namun saat ini, perizinan terkait tambang tersebut sudah dikembalikan ke provinsi.
“Ada aturan baru terkait tambang, izinnya dikembalikan ke provinsi. Makanya kita datang ke Cirebon dan kita kumpulkan para pelaku usaha tambang yang ada di Ciayumajakuning untuk sosialisasi,” kata Uu.
Uu menjelaskan, salah satu syarat penerbitan izin tambang adalah adanya rekomendasi dari pemerintah daerah dalam hal ini bupati.
Sehingga, Uu menerangkan, nantinya daerah juga ikut melakukan kroscek dan pengawasan serta pembinaan terhadap lokasi yang di eksplorasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
BACA JUGA: Pembangunan Stadion Watubelah Dilanjutkan 2023
“Jadi, daerah juga dilibatkan, karena kan harus ada rekomendasi dari pemerintah daerah, lokasinya harus sesuai dengan RTRW,” ucapnya.
Dikatakan Uu, Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi terkait izin tambang yang sudah ada. Sehingga, hal itu tidak menutup kemungkinan berlaku juga bagi para pelaku usaha di Ciayumajakuning yang saat ini masih belum melengkapi perizinan.
“Kita akan melakukan evaluasi karena bisa saja ada persyaratan yang kurang dan lain-lainnya, seperti jaminan reklamasi, atau yang sudah dieksplorasi belum direklamasi. Totalnya ada 46 titik tambang,” jelasnya.
Kegiatan eksplorasi itu, imbuh Uu, harus menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan. Agar dampak yang timbul dari proses eksplorasi tidak sampai merusak lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah menjelaskan, usaha pertambangan harus menerapkan prinsip good minning practice. Prinsip tersebut harus terpenuhi agar proses eksplorasi tidak menyebabkan dampak kerusakan lingkungan.
“Kita akan dorong agar dari para pemilik izin ini bisa menerapkan prinsip tersebut secara utuh. Prinsip good minning practice ini harus diterapkan,” paparnya.
Ia menyebut, di Ciayumajakuning ada 46 izin tambang dan baru sekitar 46 persennya memenuhi prinsip good minning practice. Sementara sisanya, akan terus didorong agar segera memenuhi prinsip tersebut.
Karena itu, keterlibatan semua pihak dalam melakukan pengawasan agar tambang menerapkan prinsip good minning prantice bisa dioptimalkan. Ia juga berharap, masyarakat bisa ikut berpartisipasi.
“Di tahun ini, kita sudah menerima lima pengaduan dari masyarakat terkait aktifitas tambang,” ungkapnya seraya menambahkan, di Jawa Barat sendiri ada sekitar 6000 izin tambang.
Selain Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dan Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah D ST MT, dalam kegiatan terssbut turut hadir Bupati Cirebon, H Imron MAg dan Wabup Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih. (Islah)