SUARA CIREBON – Polresta Cirebon mengamankan penadah sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan, NW (21).
Penangkapan NW merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan berinisial HK (29).
Pelaku NW merupakan warga Tasikmalaya, sedangkan korban penipuan dan penggelapan adalah warga Tegal, Jawa Tengah.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pelaku mengakui menerima sepeda motor dari HK kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook.
Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, sudah diamankan di Mapolresta Cirebon.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” kata Kombes Pol Sumarni, Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut Sumarni, NW diamankan pada Selasa, 28 Mei 2024 dinihari sekitar pukul 00.20 WIB di wilayah Rajapolah, Tasikmalaya.
Dari tangan NW, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone (HP) yang digunakan sebagai sarana untuk menjual sepeda motor milik korban melalui media sosial.
Sebelumnya, pelaku penipuan dan penggelapan berinisial HK diamankan di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 22 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Adapun modus HK dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menebus handphone yang digadai di salah satu konter.
Namun, setelah ditunggu beberapa saat pelaku tak juga kembali, sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Polisi pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan HK di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
“Kami langsung mengamankan pelaku di warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada temannya yang merupakan warga Tasikmalaya,” Sumarni.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor korban. Akibat perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.