Dikatakan Heri, sebelumnya PT Chinli II ini juga pernah ditutup oleh Satpol PP. Tapi kemudian dibuka kembali dengan alasan sudah menyelesaikan semua ketentuan perizinan.
Namun faktanya, ternyata sampai sekarang belum mengantongi izin yang dimaksud.
“Kami mendesak Satpol PP agar segera bertindak. Sebab kalau tidak, akan bahaya bagi masyarakat kami di sana,” tegasnya.
Jika desakan mereka tidak direspon Satpol PP, Heri mengaku, akan terus berjuang bersama masyarakat setempat untuk meminta audiensi dengan DPRD, Bupati hingga melakukan aksi.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakperunda) Satpol PP, Wiwit Prasetyo Agung Saputro, mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan perihal tersebut kepada Forbusi.