SUARA CIREBON – Sejumlah warga Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, yang tergabung dalam Forum Besar Masyarakat Industri (Forbusi), mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, Rabu (12/10/2022).
Kedatangan mereka di kantor tersebut untuk menagih janji Satpol PP melakukan tindakan penyegelan PT Chinli International Footwear Materials Indonesia, setelah keluarnya surat peringatan ke-3 atau SP-3.
Namun, mereka terpaksa harus menelan kekecewaan karena tidak bisa bertemu dengan Kepala Satpol PP maupun Kepala Bidang (Kabid) di Satpol PP Kabupaten Cirebon tersebut.
Padahal, mereka menilai, di Desa Damarguna sedang ada masalah yang cukup besar dan rumit, sehingga perlu ada tindakan dari Satpol PP.
BACA JUGA: Izin Tambang Dikembalikan ke Provinsi
“Jadi kalau kita kanalisasi persoalan di Cirebon Timur, tepatnya di Kecamatan Pabedilan dan Ciledug, semua tahu sudah dibangun beberapa pabrik yang sudah berdiri,” kata Heri, warga Desa Damarguna yang juga Ketua Umum Forbusi.
“Dan ternyata banyak sekali pelanggaran dari mulai perizinan sebelum mereka membangun sampai produksi,” imbuhnya.