“Tidak menutup ada tersangka lain, masih akan kita kembangkan lagi, kemungkinan ada,” kata Eman.
Eman menjelaskan, dua tersangka tersebut adalah Kepala Cabang BPR Majalengka Sukahaji F dan Y selaku orang kepercayaan dari si F.
BACA JUGA: Kejari Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi BPR Sukahaji
Menurutnya, F memerintahkan Y untuk mencari calon debitur.
Selanjutnya Y mencari dan menginformasikan kepada calon debitur, baik itu calon debitur yang datang sendiri kepada Y ataupun calon debitur yang ditemukan sendiri oleh Y.
Tapi informasi terkait persyaratan untuk pengajuan pinjaman yang diberikan Y kepada para calon debitur tidaklah sesuai aturan.
“Sebenarnya mayoritas para calon debitur tidak layak mendapatkan pinjaman. Pihak BPR juga tidak pernah melakukan survei terlebih dulu ketika ada nasabah yang akan meminjam uang, namun pinjaman langsung disetujui oleh pihak pengelola,” jelasnya.
Sedangkan kejadian berawal pada periode sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, yang mana BPR Majalengka cabang Sukahaji melakukan penyaluran kredit kepada 182 debitur dengan jumlah total dana pinjaman sebesar Rp4,5 miliar.