“Saat ini kami masih memburu terduga pelaku lain dalam kasus korupsi ini,”katanya kepada awak media, Selasa (18/10/2022).
Menurut Kasi Pidsus, tersangka yang masih diburu tersebut diduga memalsukan AJB dan NIK agar dana dari BPR bisa dicairkan. Dari 182 AJB yang dijadikan agunan, diketahui 130 di antaranya adalah palsu.
Dampaknya, saat kredit yang dicairkan dari tahun 2018 hingga tahun 2019 tersebut langsung macet tanpa angsuran, karena nama-nama yang tercantum dalam pengajuan kredit tersebut adalah fiktif. Kondisi tersebut ditambah dengan kredit dengan AJB asli yang juga macet karena tanpa penelitian lebih dulu kepada para calon nasabahnya.
BACA JUGA: Pemkab Majalengka Bersiap Hadapi Bencana
“Saat ini penyidik kejaksaan masih terus memintai keterangan dari sejumlah saksi terkait AJB tersebut dengan memintai keterangan dari sejumlah camat,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,Kejari Majalengka mengungkap kasus tindak pidana korupsi BPR cabang Sukahaji.Dalam kasus ini Kejari telah menahan dua orang tersangka,yakni F yang menjabat Kepala BPR Cabang Sukahaji dan Y selaku orang kepercayaannya.***