Menurutnya, begitu menerima SE Kemenkes tersebut, pihaknya langsung menggelar rapat dengan seluruh petugas Dinkes Kota Cirebon.
“Hasil rapat, kami ikuti imbauan dan instruksi dari Kemenkes. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Ini sifatnya hanya sementara,” kata Maria.
Selain itu, lanjut Maria, Dinkes Kota Cirebon diminta untuk melakukan penyelidikan terkait kasus gangguan ginjal akut yang menimpa sejumlah anak di Indonesia dan melaporkan ke Kemenkes.
“Kementerian Kesehatan sendiri bersama IDAI [Ikatan Dokter Anak Indonesia] terus melakukan penyelidikan dan masih berlangsung sampai sekarang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.