Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tulis instruksi dalam SE Kemenkes, dikutip Suara Cirebon, Rabu (19/10/2022).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sawer Rp2 Miliar Usai Habisi Brigadir J, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih
Tak hanya penjualan obat sirup, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi dari pemerintah.
Hal itu merespons temuan 206 anak kasus gagal ginjal akut misterius yang belum diketahui penyebabnya.
Sementara itu, pada kasus 70 anak yang meninggal akibat gagal ginjal akut di Gambia, Afrika Barat, ditemukan berkaitan dengan konsumsi obat yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol lantaran melampaui batas wajar. Kemungkinan hal serupa terjadi di Indonesia, kini tengah didalami para ahli termasuk BPOM RI dan Kemenkes.***