SUARA CIREBON – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon melakukan percepatan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan di Kota Cirebon.
Kepala Bidang Perumahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PPSU) DPRKP Kota Cirebon, Herro Yudhistira mengungkapkan, sejak tahun 1982 hingga saat ini terdapat 139 perumahan di Kota Cirebon.
Dari 139 tersebut terbagi beberapa bagian, diantaranya dua perumahan tanpa pengembang, hanya ada lahan dan rumah contoh.
Kemudian 19 perumahan tanpa pengembang karena sudah meninggal atau pailit sehingga dianggap tidak ada.
BACA JUGA: Peremajaan Taman Percantik Kota Cirebon, DPRKP Laksanakan Perbaikan Bertahap
“Tersisa 118 perumahan. Dari jumlah itu, ternyata baru ada enam perumahan yang sudah menyerahkan PSU-nya kepada pemerintah sejak tahun 1982-2021,” ungkapnya, Selasa (1/11) kemarin.
Selanjutnya, dari 112 perumahan yang tersisa, kata Herro, sejak Maret-September 2022 sudah ada 13 perumahan yang menyerahkan PSU-nya kepada Pemda Kota Cirebon.
Empat perumahan diantaranya tanpa pengembang.
“Dengan data ini, menandakan bahwa ada percepatan yang signifikan yang dilakukan oleh DPRKP. Karena belum setahun tetapi sudah ada 13 perumahan yang menyerahkan PSU-nya kepada pemerintah,” ucapnya.
BACA JUGA: DPRKP Kota Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Keindahan Kota
Herro melanjutkan, setelah itu dari 99 perumahan yang tersisa, kini sudah ada tiga pengembang yang baru mengajukan untuk penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
“Dari ketiga yang baru mengajukan itu, satu di antaranya tanpa pengembang, karena merupakan perumahan lama,” jelasnya.
Proses penyerahan PSU perumahan apabila tanpa pengembang, imbuh Herro, bisa melalui ajuan atau permohonan dari RT/RW dengan sepengetahuan lurah dan camat setempat.
Hal itu sebagai dasar untuk proses yang dikerjakan oleh DPRKP.
BACA JUGA: Banyak Perumahan yang Rusak, Pengembang Diminta segera Serahkan PSU ke Pemda
“Setelah ada permohonan, kita lakukan survei lokasi untuk mengetahui luas lahan, RTH, jalan, drainase dan lainnya. Kemudian kita kaji dan itu pasti memakan waktu,” tuturnya.
Berbeda dengan perumahan yang masih memiliki pengembang, kata Herro, DPRKP hanya perlu menerima data site plan dan PSU perumahan serta data pendukung sertifikat lahan dari pengembang.
“Apabila tidak ada pengembang, berarti pemerintah yang akan melakukan sertifikasi lahan. Tentu setelah melalui kajian dulu, kemudian diproses oleh bidang aset Pemda Kota Cirebon,” katanya.
Pihaknya berharap kepada seluruh pengembang di Kota Cirebon, agar bisa menyerahkan PSU perumahan apabila proyek perumahan sudah selesai terjual. (Surya)