“Padahal aturan Pemerintah Pusat, DAU itu diperuntukan untuk penggajian PPPK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H Ronianto, mengaku mendukung gerakan guru honorer non-PG untuk memperbaiki nasib mereka. Hanya saja, kata dia, kebijakan pengangkatan PPPK itu bukan dari daerah tapi oleh Pemerintah Pusat.
“Kami hanya bisa mendorong dan mengusulkan agar mereka bisa diangkat menjadi PPPK,” kata Ronianto.
Menurut Ronianto, saat ini guru honorer yang belum diangkat menjadi PPPK jumlahnya masih banyak, yakni mencapai 1.200-an lebih. Pihaknya pun mengupayakan agar semua bisa diakomodir masuk menjadi PPPK.
BACA JUGA: Pengangkatan PPPK Bergantung Anggaran dan Kebutuhan, Nakes Tidak Bisa Diangkat Bersamaan
“Mudah-mudahan formasinya selalu ada. Kita akan usulkan afirmasi dari usia. Kita akan cari formulasinya dari non-PG bisa masuk jalur afirmasi,” kata Ronianto.
Sesuai aturan dari Kementerian, kata dia, pembukaan PPPK di tahun ini memprioritaskan para honorer yang lulus PG. Namun, pihaknya bakal mengupayakan agar mereka yang non-PG tetap bisa terakomodir.
“Disdik mensupport penuh, kami akan mengusulkan dengan bersurat ke kementrian agar bisa menyelesaikan honorer di Kabupaten Cirebon,” ucapnya.
Namun demikian, pihaknya juga akan merapatkan barisan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait seperti BKPSDM dan lainnya. Hal itu, karena berkaitan dengan kesiapan penggajian nanti. (Islah)
BACA JUGA: Paguyuban Wong Cirebon Jeh Dikukuhkan, Berawal dari Grup WA Perserat Silaturahmi Orang-orang Cirebon