Dalam aksi tersebut, massa juga menyuarakan penolakan PHK dengan alasan resesi global.
“Karena sejatinya kesejahteraan hanyalah untuk rakyat Indonesia. Sementara, harga bahan pokok naik, harga BBM naik tapi kenapa UMK kok tidak naik-naik,” kata Acep.
Karena itu, mereka menolak penetapan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, SPN juga menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw).
BACA JUGA: Tembok Minimarket di Budur Cirebon Dibobol, Barang dan Uang Digondol Pencuri
“Karena itu kami menolak penetapan UMK Kabupaten/Kota menggunakan PP 36 tahun 2021,” kata dia.
Dikatakannya, tuntutan SPN tersebut sebenarnya bukan hanya untuk buruh. Tapi juga untuk membantu daerah agar masyarakatnya bisa meningkatkan daya beli.
“Kalau upah kita naik, daya beli masyarakat juga meningkat karena kita belanjakan uangnya juga di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023.
BACA JUGA: Truk Tangki BBM Pertamina Terguling di Cirebon, di Tasikmalaya Seruduk Klinik Kesehatan