Pasalnya, UMP Jawa Barat tersebut akan menjadi acuan Disnaker Kabupaten Cirebon dalam merumuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan kenaikan UMK tahun 2023.
Pasalnya, UMP Jawa Barat 2023 juga belum ditetapkan. Hingga kini, pihaknya masih menunggu penetapan UMP Jawa Barat 2023.
BACA JUGA: DPP Hanura Dukung Een Maju Pilwalkot Cirebon
Jika UMP Jawa Barat 2023 telah ditetapkan, menurut Novi, maka akan dijadikan acuan untuk pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon.
“Acuan untuk penetapan UMK Kabupaten Cirebon tahun depan adalah UMP Jawa Barat,” ujar Novi Hendrianto di kantornya, Kamis (10/11/2022).
Namun hingga kini, Novi mengaku belum menerima informasi terkait UMP Jawa Barat 2023 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Islah)
BACA JUGA: Demokrat Kota Cirebon Usulkan 11 Calon Ketua DPAC