SUARA CIREBON – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 naik 15 persen, Senin (14/11/2022).
Ketua DPC SPN Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin, mengatakan, kedatangan para buruh ke kantor bupati untuk meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon merekomendasikan kenaikan upah kepada pengambil kebijakan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tahun 2023 nanti, sebesar 15 persen.
BACA JUGA: UMP Jawa Barat 2023 Jadi Patokan Penetapan UMK Kabupaten Cirebon 2023
Menurut Acep, aksi yang dilakukan SPN tersebut sebatas menyuarakan hak buruh. Pasalnya, upah buruh saat ini dinilai masih belum layak.
Menurutnya, upah yang selama ini diterima hanya cukup untuk makan, itupun seadanya. Terlebih, saat ini kondisi ekonomi tengah didera kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan.
Sehingga, ketika di tahun 2023 Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon tetap tidak dinaikan, maka buruh harus siap-siap menanggung risiko, yakni menambah utang.
BACA JUGA: Penetapan UMK 2023 Tunggu Jadwal Provinsi