Apalagi, pemadam kebakaran merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan bukan urusan pilihan.
Kepala Markas Damkar Kota Cirebon, Akhirudin mengatakan, kebutuhan formasi petugas damkar tersebut, bahkan sudah direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dengan mengirimkan surat langsung ke Wali Kota Cirebon.
BACA JUGA: Gonjang-ganjing Rekrutmen PPPK Meluas Sekda Hilmy Sebut Pramusaji, Keamanan dan Sopir Tak Masuk PPPK
Dalam surat rekomendasi kebutuhan petugas damkar itu, lanjut Akhirudin, kebutuhan tenaga jabatan fungsional damkar dan jabatan fungsional analis kebakaran dapat dilakukan pengadaan melalui mekanisme seleksi CPNS atau P3K.
“Tapi kenyataannya di penerimaan P3K Pemkot Cirebon tahun ini tidak ada satu pun formasi untuk fungsional damkar. Padahal, dari Kemendagri sudah merekomendasikan kebutuhan fungsional Damkar untuk Kota Cirebon sekitar 141 formasi,” kata Akhirudin.
BACA JUGA: Guru Honorer Non-Afirmasi Galau, Tidak Lolos PG dan Tersisih dari Pengangkatan PPPK